YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
SISTEM PENILAIAN
Sesuai Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standarpenilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Adapun penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Memedomani hal di atas, maka SD Cendana Rumbai menetapkan evaluasi dan penilaian akhir sebagai berikut:
Bentuk-bentuk Evaluasi
Pengetahuan
- Penilaian Harian ( PH )
- Penilaian Tengah Semester ( PTS )
- Penilaian Akhir Semester (PAS)
- Penilaian Akhir Tahun (PAT)
- Ujian Sekolah ( US Kota )
- Ujian Sekolah ( US Utama )
Keterampilan
- Project
- Portofolio
- Performance
- Produk
Sikap
- Penilaian Diri
- Penilaian Antar Teman
Unsur Penilaian Hasil Belajar yang dicantumkan dalam buku daftar nilai adalah sebagai berikut:
- Penilaian Harian (PH)
- Penilaian Tengah Semester (PTS).
- Tugas / PR (T/PR).
- Penilaian Akhir Semester (PAS)
- Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Penilaian hasil belajar meliputi 3 aspek yaitu :Aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap terdiri dari observasi, dan jurnal catatan guru. Untuk penilaian aspek pengetahuan menggunakan rumus sbb :
Nilai Rapor = 2x PH + PTS + PAS / 4
Untuk penilaian keterampilan diperoleh melalui penilaian kinerja yang terdiri atas nilai kinerja atau praktik, nilai proyek atau produk dan nilai portofolio.