YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
TATA TERTIB SISWA
- DASAR
- Undang- undang nomor tentang nomor 20 tahun 2003 SistimPendidiikanNasional
- Peraturan Pemerintah nomor 27/1990 tentang pendidikan dasar
- Anggaran dasar Yayasan Pendidikan Cendana tanggal 27 September 1996
- Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasardan Menengah nomor 100/C/KEP/D/1991 tentang Pakaian Seragam Sekolah
- PENGERTIAN TATA TERTIB
Tata tertib adalah segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkunganYayasan Pendidikan Cendana.
Tata tertib siswa ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap mental yang disiplin, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas untuk memperkuat kepribadian, mempertinggi budi pekerti, cinta bangsa dan tanah air serta menjunjung prestasi bagi setiap siswa
- TATA TERTIB SD CENDANA RUMBAI
A. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat–lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan, bel tanda masuk dibunyikan Pukul 07.30.
- Siswa masuk kelas berbaris dengan tertib, dan kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa bersama selanjutnya berjabat tangan antara guru dan siswa.
- Siswa tidak berada di kelas saat jam istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
- Pada jam-jam istirahat tidak diperkenankan jajan di luar halaman sekolah.
- Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dokter (sakit lebih dari 2 hari)/orang tua /wali.
B. KEGIATAN SEBELUM/ SESUDAH JAM PELAJARAN
- Upacara bendera dilaksanakan setiap Hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan dan wajib diikuti oleh semua siswa.
- Hari Kamis semua siswa wajib mengikuti Ekskul Pramuka
- Hari Jumat siswa wajib mengikuti Senam Pagi dan kegiatan Bimbingan Rohani
- Siswa yang muslim wajib mengikuti sholat berjamaah dan membawa alat sholat sendiri sesuai dengan jadwal.
- Siswa wajib membaca buku perpustakaan, melalui program literasi.
- Siswa wajib mengikuti Jum’at bersih
C. SERAGAM SEKOLAH
- Hari Senin memakai seragam Putih – Merah. Saat mengikuti upacara bendera siswa berseragam lengkap : dasi, topi, ikat pinggang.
- Hari Selasa memakai seragam sekolah kotak-kotak
- Hari Rabu memakai seragam batik khas Cendana.
- Hari Kamis memakai seragam pramuka , sepatu hitam dan kaus kaki putih.
- Hari Jum’at memakai seragam melayu atau olah raga.
- Setiap hari siswa memakai sepatu hitam dan kaus kaki putih.
D. KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Siswa kelas I–VI wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA yang dilaksanakan setiap hari Kamis. Dimulai Pukul 07.30 WIB.
- Siswa kelas VI wajib mengikuti program tutorial pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.
- Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, sesuai dengan bakat dan minat anak .
E. KEWAJIBAN SISWA
- Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
- Siswa hormat, patuh, dan sopan terhadap guru, dan saling menghargai dengan sesama teman.
- Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.
- Siswa ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, dan barang-barang inventaris sekolah.
- Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga, serta bagian depan tidak menutupi alis mata.
- Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutupi alis mata dan bagian belakang yang panjangnya sebahu harus dikepang/ diikat.
JENIS TATA TERTIB SISWA DAN TINDAKAN SD CENDANA RUMBAI
A. LARANGAN
- Tidak boleh datang terlambat
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
- Siswa dilarang: merokok, membawa rokok dalam lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang membuat coret-coret di meja, tembok.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam
- Siswa dilarang membaca/membawa buku yang tidak pantas ditinjau dari segi pendidikan.
- Siswa dilarang membawa HP kamera
- Siswa dilarang menerima tamu tanpa izin guru.
B. SANKSI
Siswa yang melanggar dikenai sanksi:
- Teguran lisan secara langsung.
- Pernyataan tertulis dari Kepala Sekolah.
- Tak boleh mengikuti pelajaran selama waktu tertentu.
- Skorsing dalam waktu tetentu.
- Dikeluarkan dari sekolah.