YAYASAN PENDIDIKAN CENDANA RIAU
STANDAR KELULUSAN
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh karena itu apabila ada peserta didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diharapkan semua peserta didik pada akhirnya dapat naik kelas.
2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
3. Penentuan Kelulusan
-
- Penentuan siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat majelis guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, sikap/perilaku siswa yang bersangkutan, dan memenuhi kriteria kelulusan sbb :
- 1. Nilai minimal setiap mata pelajaran USBN adalah 40,00
- 2. Nilai Minimal setiap pelajaran US Kota70,0.
- Siswa yang dinyatakan lulus diberi rapor sampai dengan semester 2 kelas VI Sekolah Dasar dan ijazah.